Pengembangan Profesional

Sertifikasi & Uji Kompetensi

Panduan mempertahankan tunjangan profesi guru (TPG) dan mempersiapkan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan guru.

Sertifikasi & Uji Kompetensi

Sertifikasi Guru merupakan pengakuan resmi atas status profesionalitas pendidik yang diwujudkan melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk mempertahankan hak tunjangan dan mengurus kenaikan jenjang karir (golongan), guru wajib mengikuti proses penilaian kinerja dan Uji Kompetensi (UKom) berkala.

Guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di kelas agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat terbit.

Mempertahankan Tunjangan Sertifikasi

Lakukan kontrol administrasi dapodik secara rutin agar pencairan dana sertifikasi Anda berjalan lancar setiap triwulan:

  • Verifikasi Beban Mengajar: Pastikan jumlah siswa kelas minimal memenuhi syarat rombongan belajar (rombel) dan jam mengajar Anda tercatat valid di sistem.
  • Kesesuaian Ijazah: Pastikan bidang studi sertifikasi Anda selaras (linier) dengan mata pelajaran yang Anda ampu di sekolah dasar.
  • Absen Digital (DHGTK): Pastikan operator sekolah rutin merekap kehadiran harian Anda melalui aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan.

Persiapan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan

Uji Kompetensi (UKom) wajib diikuti oleh guru PNS/PPPK yang akan naik jenjang jabatan (misalnya dari Guru Pertama ke Guru Muda):

  • Portofolio Kinerja: Kumpulkan berkas penilaian kinerja guru (PKG), sertifikat diklat pengembangan diri, dan karya inovatif yang dibuat dalam 3 tahun terakhir.
  • Tes Situasional (SJT): Pelajari contoh soal tes tertulis yang menguji respon kepemimpinan dan penyelesaian konflik sosial di lingkungan sekolah.
  • Tes Wawancara: Siapkan presentasi singkat mengenai praktik baik (best practice) metode pengajaran inovatif yang pernah Anda terapkan di kelas.